Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan professional. Oleh sebab itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah atau asas-asas tertentu. Dengan mengikuti kaidah-kaidah atau asas-asas tersebut diharapkan efektifitas dan efesiensiproses bimbingan dan konseling dapat tercapai.
Slameto (1986) membagi asas-asas bimbingan dan konseling menjadi dua bagian, yaitu (1) asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan dengana individu (siswa) dan (2) asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan dengan praktik atau pekerjaan bimbingan.
Dalam konseling, asas ini merupakan asas kunci karena apabila asas ini dipegang teguh, konselor akan mendapat kepercayaan dari klien sehingga mereka akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling sebaik-baiknya.
Asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan dengan praktik atau pekerjaan bimbingan, yaitu :
a. Asas kerahasian
Asas kerahasian sangat sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Islam sangat dilarang seseorang menceritakan aib atau keburukan orang lain bahkan islam mengancam bagi orang-orang yang suka membuka aib saudaranya diibaratkan seperti memakan bangkai saudarannya sendiri. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggara atau pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak; terutama penerima bimbingan klien sehingga mereka akan mau memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Begitu pula sebaliknya.
Dalam bimbingan dana konseling kerahasian data perlu dihargai dengan baik, karena menolong dalam bimbingan konseling hanya dapat berlangsung dengan baik jika data atau informasi yang dipercayakan kepada konselor atau guru pembimbing dapat dijamin kerahasiaannya. Asas kerahasiaan ini juga akan menghilangkan kekhawatiran terhadap adanya keinginan konselor atau guru pembimbing untuk menyalahgunakan rahasia dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya sehingga merugikan klien.
b. Asas kesukarelaan.
Dalam asas kesukarelaan proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan baik dari pihak pembimbing (konselor)maupun dari pihak klien (siswa). Klien (siswa) diharapkan secara sukarela, tanpa terpaksa menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta mengungkapkan semua fakta data dan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah yang dihadapinya kepada konselor. Sebaliknya konselor dalam memberikan bimbingan juga hendaknya jangan karena terpaksa. Dengan perkataan lain pembimbing atau konselor harus memberikan pelayanan bimbingan dan konseling secara ikhlas. Asas ini sangat relevan dengan ajaran Islam berkenaan dengan ikhlas.
c. Asas keterbukaan.
Asas keterbukaan yaitu keterbukaan yang di tinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat dapat diketahui oleh orang lain (dalam hal ini konselor), dan kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan lainnya dari pihak luar.
d. Asas kekinian.
Asas kekinian artinya masalah-masalah yang ditanggulangi dalam proses bimbingan dan konseling adalah masalah-masalah yang sedang dirasakan oleh siswa. Masalah yang sedang dirasakan oleh siswa mungkin terkait dengan masa lalu dan masa yang akan datang. Dalam pennanggulangan masalah siswa masa lalu dan yang akan datang menjadi latar belakang dan latar depan masalah. Asas kekinian juga mengandung makna bahwa pembimbing atau konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan.
e. Asas kemandirian.
Asas Kemandirian merupakan salah satu tujuan pelayanan bimbingan dan konseling. Ciri-ciri kemandirian pada siswa yang telah dibimbing adalah : (1) mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya. (2) menerima diri sendiri lingkungannya secara positif dan dinamis. (3) mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri. (4) mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu, (5) mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya. Asas kekinian juuga mengandung pengertian bahwa konselor tidak bolehh menunda-nunda pemberiian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas-jelas terlihat misalnya ada siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segera memberi bantuan.
f. Asas kegiatan.
Asas kegiatan adalah pelayanan bimbingan dan konseling tidak akan memberikan hasil yang berarti apabila klien (siswa) tidak melakukan sendiri kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Asas ini juga bermakna bahwa masalah klien (siswa)tidak akan terpecahkan apabila siswa tidak melakukan kegiatan seperti yang dibicarakan dalam konseling.
g. Asas kedinamisan.
Asas kedinamisan ialah konselor dank lien serta pihak-pihak lain diminta untuk memberikan kerjasama sepenuhnya agar pelayanan bimbingan dan konseling yang diberikan dapat dengan cepat menimbulkan perubahan dalam sikap dan tingkah laku klien.
Usaha bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada individu (siswa) yang dibimbing, yaitu perubahan perilaku kea rah yang lebih baik.
h. Asas kenormatifan, yaitu usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik di tinjau dari norma agama, norma adat, norma hukum dan Negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari.
i. Asas keahlian usaha bimbingan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik dan alat(instrument bimbingan dan konseling) yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendaoatkan latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan usaha pemberian layanan. Layanan bimbingan dan konseling adalah pelayanan professional yang diselenggarakan oleh tenaga ahli yang dididik untuk pekerjaan tersebut.
j. Asas alih tangan (referral). Apabila konselor telah mengerahkan segenap tenaga dan kemampuannya untuk memecahkan masalah klien, tetapi belum berhasil, maka konselor yang bersangkutan harus memindahkan tanggung jawab pemberian bimbingan dan konseling kepada pembimbing atau konselor lain atau kepada orang lain yang lebih mengetahui. Asas ini juga bbermakna bahwa konselor dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling jangan melebihi batas kewenangannya.
k. Asas Tut Wuri Handayani. Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan ada pada waktu siswa mengalami masalah. Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien. Lebih-lebih di lingkungana sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso.” Kegiatan bimbingan dan konseling harus senantiasa diikuti secara terus menerus dan aktif sampai sejauh mana klien telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sumber
Hallen, Dra. A. M.Pd. 2005. Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Quantun Teaching.
Prayitno, Prof. Dr. H. M.Sc. Ed dan Drs. Erman Amti. 2008. “Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling”. Jakarta: Rineka Cipta.
Salahudin, Drs. Anas, M.Pd. 2010. “Bimbingan Konseling”. Bandung: CV Pustaka Setia.
Tohirin, Drs. M.Pd. 2007. “Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (berbasis ibtegrasi)”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
http://www.a741k.web44.net/BIMBINGAN%20DAN%20KONSELING.htm
Djawad, D. (2005). Pendidikan dan Konseling di Era Global. Bandung : Rizqi Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar